PROFIL SM. EGON ILIMEDO
I. PENDAHULUAN
Kawasan SM Egon Ilimedo merupakan salah satu kawasan
suaka alam yang secara administrasi pemerintahan berada pada tiga
kecamatan yaitu Kecamatan Waigete, Kecamatan Doreng,
Kecamatan Mapitara Kabupaten Sikka. Sesuai dengan pembagian administrasi
pengelolaan kawasan konservasi, Suaka Margasatwa Egon Ilimedo berada dalam
wilayah pemangkuan Resort Wilayah
Konserevasi Suaka Margasatwa Egon Ilimedo,
Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere, Bidang KSDA Wilayah II Ruteng pada Balai
Besar KSDA NTT. Suaka Margasatwa Egon Ilimedo ditunjuk melalui Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 423/Kpts-II/1999, tanggal 15 Juni 1999
dengan luas 3.787,99 Ha. Sedangkan pada tahun 2012 telah dilaksanakan penataan
batas oleh BPKH, sehingga luas SM Egon Ilimedo yang sudah di tata batas adalah
1.694,23 Ha, sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :
SK.3911/MENHUT-VII/KUH/2014, tanggal 14 Mei 2014 tentang Kawasan hutan dan
konservasi perairan provinsi Nusa Tenggara Timur.
A. Sejarah
kawasan
Pada tahun 1982 Ditjen PPA
mengadakan kegiatan mengidentifikasi kawasan-kawasan prioritas untuk kenservasi
yang dibantu oleh FAO (Food Aggriculture Organization) telah mengusulkan 11
kawasan hutan di Flores sebagai kawasan konservasi, salah satunya adalah Egon
Ilimedo diusulkan sebagai suaka margasatwa dengan luas 150 km².
Pada tahun 1983 Balai
Planilogi Kehutanan IV Nusa Tenggara kegiatan pengukuhan kelompok hutan Egon
Ilimedo dan Egon Iliwuli. Kegiatan ini merupakan realisasi rencana pembangunan
Daerah Propinsi Tk. I NTT di bidang Kehutanan. Sesuai dengan rencana
pembangunan Daerah Propinsi Tk. I NTT
tahun 1953 kelompok hutan egon ilimedo dan egon iliwuli di gabung menjadi
kelompok hutan egon iliwuli (RTK 125) namun pengukuhan baru dilaksanakan pada
tahun 1983, dikarenakan perkembanganpenduduk sudah meningkat maka pengukuhan
dipisahkan, kelompok hutan egon ilimedo berada di RTK 107 dengan luas 19.456,80 ha dan kelompok hutan
egon iliwuli berada di RTK 64 dengan luas 574,43 ha dan ditetapkan dengan
keputusan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Menteri Kehutanan nomor : 89/Kpts-II/1993
tanggal 2 Desember 1983 dengan luas 19.456,18 ha dengan fungsi sebagai hutan
lindung.
Penataan batas kelompok hutan egon
ilimedo sebagai berikut :
-
Panjang
batas luar : 106.68 km²
-
Panjang
batas enclave blidit : 8,05 km²
-
Panjang
batas enclave Lodong : 16,37 km²
B. Status
dan Luas
Kawasan hutan konservasi SM Egon
Ilimedo berada di dalam kawasan hutan lindung RTK 107. Kawasan suaka margasatwa
Egon Ilimedo secara administrasi pemerintahan berada di 8 (delapan) desa
penyangga yang masuk wilayah 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Waigete,
Kecamatan Doreng, Kecamatan Mapitara Kabupaten Sikka. Sesuai
dengan pembagian administrasi pengelolaan kawasan konservasi, SM Egon Ilimedo berada
dalam wilayah pemangkuan Resort Wilayah
Konserevasi Suaka Margasatwa Egon Ilimedo,
Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere, Bidang KSDA Wilayah II Ruteng pada Balai
Besar KSDA NTT.
Kawasan Suaka Margasatwa Egon Ilimedo memiliki luas 3.787,99 Ha. Suaka Margasatwa
Egon Ilimedo merupakan salah satu kawasan Suaka Alam yang ditunjuk melalui
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 423/Kpts-II/1999, tanggal 15
Juni 1999 dengan luas 3.787,99 Ha.
Pada tahun 2012 BPKH Wilayah
IV Nusa Tenggara Timur telah melakukan kegiatan penataan batas yaitu batas
fungsi untuk kawasan SM Egon Ilimedo,
sehingga luas SM Egon Ilimedo yang sudah di tata batas adalah 1.694,23 Ha,
sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.3911/MENHUT-VII/KUH/2014,
tanggal 14 Mei 2014 tentang Kawasan hutan dan konservasi perairan provinsi Nusa
Tenggara Timur.
C. Letak
Letak
Suaka
margasatwa Egon
Ilimedo :
- Secara
administrasi pemerintahan terletak di Kecamatan Waigete, Kecamatan Mapitara dan
Kecamatan Doreng.
- Secara
geografis terletak diantara 08º32' - 08º42' lintang selatan dan diantara
122º21' - 122º34' bujur timur.
- Secara
administatif pengelolaan berada di wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah IV, Bidang KSDA II Ruteng, Balai Besar KSDA
NTT di Kupang.
D.
Topografi
· Sungai
– sungai yang berhulu di Hutan Egon Ilimedo antara lain : Nanga Gete, Wair
Napung Weat, Wair Lokot, Wair Aoang, sedangkan sungai yang penting di Hutan
Egon Ilimedo adalah Nanga Liwun Kator.
E.
Geologi Tanah
· Formasi
geologi tanah menurut peta geologi Indonesia skala 1 : 2.000.000 dari
Direktorat Geologi Bandung tahun 1965 sebagian besar terdiri dari basah
menengah dan neogen.
·
Jenis
tanah menurut peta tanah Bogor skala 1 : 2.500.000 dari Lembaga Penelitian
Tanah Bogor tahun 1968 adalah regosol volkan, mediteran volkan dan tanah-tanah
kompleks dan sedikit alluvial (daratan).
F.
Iklim
·
Hutan
Egon Ilimedo termasuk iklim tropis (muson).
·
Pada
musim kering bertiup angin timur yang kering dengan kecepatan ± 30-40 km/jam (Anonymous,1973).
·
Menurut
Schmidt dan Ferguson tipe iklim kelompok Hutan Egon Ilimedo adalah tipe iklim D
dan E.
G.
Pal Batas
Fungsi
Pada tahun
2012 kawasan konservasi SM Egon Ilimedo telah di tata batas oleh BPKH dengan
luas kawasan 1.694,23 Ha. Yang secara keseluruhan pal/tugu batas fungsi
berjumlah 21 pal/tugu.
Penataan batas tersebut
dilaksanakan pada 8 desa penyangga SM Egon Ilimedo yang secara administrasi
pemerintahan masuk dalam 3 (tga) kecamatan yaitu kecamatan Waigete (desa Egon
dan desa Hoder), kecamatan Doreng (Wolomotong, Kloangpopot, Watumerak dan desa
Wogalirit) dan kecamatan Mapitara (desa Egon Gahar dan desa Natakoli. Penataan
batas kawasan dimuali dari desa Wolomotong dengan pemancangan tugu SM 01
selanjutnya desa Hoder, desa Egon, desa Egon Gahar, desa Natakoli, desa
Wogalirit dan desa Kloangpopot.
Dari hasil kegiatan pengecekan
pal batas fungsi dan kegiatan patroli rutin pengamanan kawasan, untuk sementara
sampai pada tahun 2015 pal/tugu batas fungsi yang berhasil diketemukan ada 11
(sebelas) pal/tugu batas fungsi.
Kendala yang dihadapi pada saat
kegiatan pengecekan pal batas adalah topografi yang berbukit dan curam, letak
pal batas fungsi ada di puncak bukit atau di pinggir tebing.
III. Potensi Kawasan
III. POTENSI
KAWASAN
A. Potensi
1. Flora
a. Jenis-jenis flora pada hutan
primer didominasi oleh jenis kayu Polen (Aphanamixis
grandifolia), Nuper (Planchonia moluccana), Aidada (Knema cinerea), Aipua (Mangifera longipes), Lawan (Planchonia valida), Arnana (Planchonia sp), Suren (Toona sureni), Ketapang (Terminalia bellirica), Kenari (Canarium asperum), Airau (Mastixia rostrata), dan Mune (Pometia tomentosa).
b. Jenis-jenis flora pada hutan
sekunder didominasi oleh jenis Ampupu (Eucallyptus
uropylla), Palawan/popo (Eucallyptus
alba), Kesambi (Schleichera oleosa), Kukun
(Schoutenia ovata), Ladur (Adenanthera microsperm), Teureup (Arthocarpus elasticus), Trengguli (Cassia fistula), Kotok (Dysoxylum spp), Lantana (Lantana camara), Krinyu (Eupatorium pallascens), Alang-alang (Imperata cylindrica) dan Purti malu (Mimosa pudica).
2. Fauna
Jenis-jenis
fauna yang ada di Hutan Egon Ilimedo adalah :
Ø Mamalia :
-
Rusa
Timor (Cervus timorensis),
-
Kera
(Macaca fascicularis),
-
Babi
hutan (Sus sp),
-
Musang
(Paradoxurus hermaproditus),
Ø Reptil :
-
Biawak
Timor (Varanus timorensis), Ular
sanca (Phyton timorensis).
Ø Aves :
-
Koakieu (Philemon imonatus),
-
Elang
(Haliastur intermedias),
-
Ayam
hutan (Gallus varius),
-
Perkutut
(Geopelia striata)
-
Pipit
(Munia maja).
-
Pergam (Ducula
cineracea)
-
Kera ekor panjang (Macaca
fascicularis)
3. Potensi
Wisata
-
Kegiatan
wisata yang dapat dilakukan adalah
penjelajahan hutan, lintas alam, berkemah dan memotret serta mendaki gunung
Egon yang masih aktif sampai dengan sekarang dengan ketinggian ± 1.700 meter.
-
Air
panas Blidit yang merupakan salah satu obyek wisata di sekitar kawasan Suaka
Margasatwa Egon Ilimedo
-
Keanekaragaman
jenis flora dan fauna yang ada di Kawasan Suaka Margasatwa Egon Ilimedo.
-
Kerajinan
tangan berupa tenun ikat tradisional masyarakat sekitar kawasan.
A.
Desa Penyangga
Kawasan hutan konservasi SM Egon Ilimedo terletak di 8
(delapan) desa penyangga yang secara administrasi pemerintahan masuk dalam 3
(tga) wilayah kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan
Waigete :
-
Desa Egon
-
Desa Hoder
2. Kecamatan
Doreng :
-
Desa Wolomotong
-
Desa Kloangpopot
-
Desa Wogalirit
-
Desa Watumerak
2. Kecamatan
Mapitara :
-
Desa Egon Gahar
-
Desa Natakoli
B. Aksesibilitas
Untuk mencapai Suaka Margasatwa Egon Ilimedo dapat melalui
jalur udara, darat dan laut yang secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut
:
1.
Jalur
Udara :
Jalur penerbangan ke dan dari Bandar Udara Frans Seda
Maumere adalah sebagai berikut :
a.
Maumere
– Denpasar, Surabaya (tiap hari)
b.
Maumere
– Makasar (2x seminggu)
c.
Maumere
– Kupang (tiap hari)
2. Jalur Laut :
Pelabuhan
laut L Say Maumere disinggahi kapal-kapal pelayaran antar pulau dan kapal
pelayaran nusantara dengan rute sebagai berikut :
Pelayaran antar Pulau :
·
Kupang
– Maumere – Palue – Marapokot – Reo – Labuan Bajo – Bima PP
·
Surabaya
– Maumere PP
·
Surabaya
– Maumere – Makasar PP
·
Benoa
– Kupang – Alor – Lewoleba – Larantuka – Maumere –Makasar PP
3. Jalur
Darat :
Kota Maumere dilintasi oleh jalur
Trans Flores dimana kondisi jalannya memadai
dengan jalur :
·
Labuan
Bajo – Ruteng – Bajawa – Ende – Maumere
·
Larantuka
- Maumere
IV. PERMASALAHAN
A. Permasalahan Kawasan
Kawasan hutan
konservasi SM Egon Ilimedo berada di dalam kawasan hutan lindung RTK 107,
sehingga untuk gangguan kawasan ilegal loging/penebangan liar dan perambahan
masih berada di dalam kawasan hutan lindung, permasalahan yang sering terjadi di kawasan adalah pembersihan ladang dengan cara membakar
alang-alang.
Kegiatan pembinaan hutan/kawasan adalah menggali potensi yang ada di Kawasan SM
Egon Ilimedo agar terjaga kelestarian keanekaragaman jenis flora dan fauna yang
ada di kawasan tersebut. Untuk
menjaga kelestarian flora dan fauna yang ada di kawasan hutan maka perlu
dilakukan kegiatan-kegiatan berupa inventarisasi dan monitoring, pembinaan
habitat, penegakan hukum dan pengamanan secara berkala.
B. Sarana
dan Prasarana
Sarana dan
prasarana yang ada di RKW SM Egon Ilimedo sudah cukup
mamadai
untuk menunjang pengelolaan kawasan dalam setiap kegiatan. Sarana dan prasarana yang sangat
dibutuhkan antara lain pembangunan pos jaga, fasilitas rekreasi/pengunjung dan
sarana informasi.
|